Punya Usaha Tapi Belum Punya NPWP? Segera Manfaatkan Amnesti Pajak Tahun Ini

Sudah jadi wajib pajak? Belum? Punya usaha, kan? Omzet perbulannya ada 4 juta dan belum punya NPWP? Berarti saatnya mengajukan Amnesti Pajak. Jangan ditunda sampai masa amnesti habis. Serius, lho. Kalau tidak, kamu akan menyesal sekali. 

Punya Usaha Tapi Belum Punya NPWP? Segera Manfaatkan Amnesti Pajak Tahun Ini



Oleh karena, setelah masa amnesti pajak habis, penegakan hukum atas WNI yang ndableg dan lalai pajak berupa sanksi/denda dan harta yang dimiliki dianggap sebagai tambahan penghasilan. Tahu berapa persen SPT? 0,5% untuk omzet di bawah 10 milyar dan atau 2% untuk omzet di atas 10 milyar. Ngeri…

Apa amnesti pajak hanya untuk pemilik usaha kecil? Tentu saja tidak! Amnesti pajak ini untuk semua warga negara indonesia yang mempunyai kriteria wajib pajak. Dan kriteria wajib pajak adalah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mulai dari Rp 1.320.000,-. Rinciannya SBB:

1. PTKP wajib pajak tidak kawin & tidak punya tanggungan (TK_) adalah Rp 1.320.000,- 
2. PTKP wajib pajak kawin & tidak punya tanggungan (TK_) adalah Rp 1.430.000,-
3. PTKP wajib pajak kawin & punya 1 tanggungan (TK1) adalah Rp 1.540.000,-
4. PTKP wajib pajak kawin & punya 2 tanggungan (TK2) adalah Rp 1.650.000,-
5. PTKP wajib pajak kawin & punya 3 tanggungan (TK1) adalah Rp 1.760.000,-

Masih banyak penghitungan PTKP, saya tak bisa membahasnya dengan tuntas karena fokus saya saat ini ada pada amnesti pajak. Intinya adalah, Sebagian besar WNI sebenarnya menjadi wajib pajak. Termasuk kamu. Jadi sebaiknya jangan ngumpet terus, ya. Ilustrasi di atas cukup jelas mencakup kita semua. Apalagi jika omzet usahamu sudah lebih dari 4 jutaan per bulan. Untuk lebih jelas, sebaiknya konsultasi gratis saja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Mereka akan menjelaskan dengan ramah dan gamblang. Boleh dibecandain. Dicurhati juga boleh. Tapi jangan curhat mengapa kamu diputus pacar... beda jurusannya.
Suasana sosialisasi Amnesti pajak di Grand Rama Hotel Patra Jasa - sumber Semarang Post
Apa sih Amnesti pajak itu? Amnesti pajak atau tax amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017. Jadi, buat kamu yang belum punya NPWP, segera buat dan laporkan. Amaaan…. Tak akan ada sanksi keterlambatan. Tambahan bagi penunggak kewajiban pajak, tax amnesti ini adalah kesempatan emas untuk melaporkan semua harta yang terlihat maupun tersembunyi. Petugas pajak tidak akan bertanya kebenaran pelaporanmu karena semua diampuni. 

"Mereka akan tutup mata dan telinga," kata Presiden Jokowi seraya menjamin keamanan amesti pajak ketika mensosialisasikannya di Hotel Patrajasa Semarang. Saya kutip lagi pernyataannya, “Kalau ada pengusaha diginikan [Presiden Jokowi memeragakan dengan meremas-remas tangannya/simbol memeras] silahkan laporkan langsung ke saya,” tandasnya yang disambut gemuruh tawa 2500 tamu undangan. “Bisa telepon atau SMS ke saya. Nomor hotline HP pengaduan tax amnesti adalah 0811228333,” imbuhnya. Saya termasuk 1 dari 2500 peserta Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand Ballroom Rama Sinta Hotel Patra Jasa Semarang Selasa 9 Agustus 2016 lalu yang diberi penjelasan langsung dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Ibu Rini Soemarno, Direktur Jenderal Pajak Pak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Pak Muliaman Hadad, dan Gubernur Jateng Pak Ganjar Pranowo. Saya datang bersama 5 wakil blogger dari Jepara: Saya, Mas Indra, Mas Odi, Mas Wafa dan Mbak Rosalina S.

Berbaur dengan para wajib pajak yang menjadi tamu undangan Presiden RI di Patra Jasa 
Kebijakan Amnesti Pajak diberlakukan dengan harapan akan membawa efek positif bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Termasuk bagi pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Negara membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sehingga perlu mencari lebih banyak investor untuk pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia. Repatriasi adalah salah satu cara mempercepat pertambahan investor yang berasal dari WNI sendiri. Sudah jadi rahasia umum bahwa harta WNI tersebar di seluruh dunia, disembunyikan dari negaranya. “Saya 100% tahu, nama-nama mereka ada di kantong saya,” ungkap Presiden Jokowi. Beliau mengaku telah mengantongi nama-nama pengusaha yang menyimpan uang di luar negeri. Meski begitu, Presiden tidak akan mengungkapkan nama-nama tersebut ke publik. “Biar mereka yang mengaku sendiri.”

Tax amnesti ini sebenarnya lebih menyasar ke harta WNI yang tersebar di seluruh dunia. Namun, peruntukannya menyangkut kita semua. Termasuk kamu. Iya, kamu. Daripada menyepelekan karena merasa tidak menjadi sasaran utama lalu terkena sanksi 200%? Malah Cilaka tiga belas. Saya kutipkan lagi penjelasan Presiden kita lagi, “Kebijakan tax amnesti  tidak hanya diperuntukan bagi pengusaha yang besar-besar saja, tapi untuk seluruh masyarakat, termasuk pengusaha usaha kecil. Pemerintah telah menyiapkan instrumen portofolio investasi untuk menampung dana tax amnesti. Harapan saya uangnya bisa langsung digunakan investasi, seperti pembangunan infrastruktur jalan tol dan lainnya.” Nah.. Presiden kita saja turun langsung mengoprak-oprak eh mensosialisasikan amnesti pajak pada warga negaranya, bahkan sampai di Semarang dan kota lain, agar jadi wajib pajak dan mengajukan amnesti pajak, masa kamu masih santai saja?

Dalam sosialisasi tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga hadir dan memberikan speech terpanjang. Beliau menyatakan, “Wajib pajak yang mengikuti tax amnesti tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana hukum terkait pajak yang belum dibayarkan. Sesuai UU tentang Tax Amnesti wajib pajak yang mengikuti tax amnesti tidak diproses hukum pidana. Wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang ringan.” Bu Sri Mulyani menegaskan, “Tax amnesti berlaku sampai 31 Maret 2017  dan tidak diperpanjang.”. Percayalah, Bu Sri kalau memberi peringatan tegasnya bikin merinding. Hihihi…

Tuh, kan? Masih berpikir NPWP hanya untuk pengusaha besar? Salah… Kita semua termasuk wajib pajak jika sudah memiliki penghasilan melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

6 manfaat amnesti pajak atau pengampunan pajak
6 manfaat amnesti pajak atau pengampunan pajak

Apa saja sih manfaat amnesti pajak bagi kita?
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
5. Jaminan rahasia – data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Bagaimana cara memanfaatkan amnesti pajak?
  • Ungkap seluruh harta baik yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan bulan Maret lalu
  • Bayar uang tebusan yang dikenakan.

Cara menghitung uang tebusan dibagi dalam 3 periode dan dalam 3 cara.
1. Harta di dalam negeri

  • Periode 1 (sampai 31 Maret 2016) sebesar 2% dari total harta yang dilaporkan
  • Periode 2 (1 April – 31 Desember 2016) sebesar 3% dari harta yang dilaporkan
  • Periode 3 (1 Januari – 31 Maret 2017) sebesar 5% dari harta yang dilaporkan

2. Harta di luar negeri dan tetap berada di sana
  • Periode 1 (sampai 31 Maret 2016) sebesar 4% dari total harta yang dilaporkan
  • Periode 2 (1 April – 31 Desember 2016) sebesar 6% dari harta yang dilaporkan
  • Periode 3 (1 Januari – 31 Maret 2017) sebesar 10% dari harta yang dilaporkan

Tarif spesial untuk repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia - dirjen pajak
Tarif spesial untuk repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia

3. Harta di-repatriasi (di bawa pulang ke Indonesia)
  • Periode 1 (sampai 31 Maret 2016) sebesar 2% dari total harta yang dilaporkan
  • Periode 2 (1 April – 31 Desember 2016) sebesar 3% dari harta yang dilaporkan
  • Periode 3 (1 Januari – 31 Maret 2017) sebesar 5% dari harta yang dilaporkan

Bagaimana? Masih mau ngumpetin uang di dalam bantal? Hati-hati… kabarnya akan ada “Automatic exchange of Information" (AEOI) pada tahun 2018 dan Revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Dua ‘hantu” tersebut membuat tak ada wajib pajak yang dapat menyembunyikan asetnya di mana pun dari otoritas pajak. Ngeri….
foto amnesti pajak di semarang - susindra
Spoiler kecil lah ya, namanya blogger daerah bisa selfie bareng Menteri BUMN
Punya Usaha? Segera Manfaatkan Amnesti Pajak Tahun Ini. Jangan menunggu tahun berganti 2017. Kalau terlambat…. Ih.. atut…. 

19 Komentar

  1. Bank tempat aku kerja termasuk yg menjadi bank persepsi utk tax amnesty ini.. dan banyak bgt karenanya nasabah2 yg akhirnya melaporkan pajak2 sebelumnya yg belum 'dihitung' :). semoga ya, dgn program tax amnesty ini , individual dan corporate yg tdnya menyembunyikan harta mereka, jd semakin bnyk yg sadar dan mau melaporkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mbak Fanny. Periode 1 mengumpulkan 1,8 T tebusan amnesti Pajak. Warbiassah! Semoga makin banyak yg melapor agar Indonesia jadi negara maju. Aamiin

      Hapus
  2. Mba Sus, amnesti pajak ini berlaku seluruh Indonesia ga sih? Buat perorangan apa berlaku?

    Soalnya aku belum py npwp, jadinya suka ditanyain juga. Trus data pajak rumahku aja banyak yang salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berlaku untuk semua dan di seluruh Indonesia MakYul. Hayo lapoor

      Hapus
  3. penting juga punya NPWP ya mbak, nah tentang amnesti pajak ini aku juga harus belajar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ayo Mbak, dipelajari. Jangan sampai tidak ditebus amnestinya

      Hapus
  4. semoga suatu saat penghasilan bisa naik biar bisa bayar pajak

    BalasHapus
  5. Penting banget nih sekarang ini punya NPWP ya Mba.. Setiap aktifitas transaksi apapun pasti ditanyain NPWP.. Alhamdulillah aku dah punya dan tiap tahun bikin laporannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah Mbak Rita. Bisa jadi contoh Blogger Taat Pajak nih

      Hapus
  6. Saya gak begitu paham soal amnesty pajak mbak, jadi thank infonya ya ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ssma-sama. Terima kasih sudah berkunjung, Melly

      Hapus
  7. Aku lagi ngerapihin dokumen nih mba
    ..

    BalasHapus
  8. aku masih belum paham soal amnesty ini mba :(
    tapi alhamdulillah pny npwp meskipun alamatnye salah :/

    BalasHapus
  9. kayaknya sudah saatnya saya punya NPWP nih...
    terima kasih infonya bun~

    BalasHapus
  10. Aset Rumah/tanah simpanan sepetak milik perorangan belum punya npwp dan /tau juga tidak buat laporan SPT tahunan, apakah mungkin itu juga menjadi obyek Tax Amnesti. Apakah konsekwensinya bila di diem in saja? Menurut perhitungan saya contoh ini adalah bagian populasi terbesar meskipun bukan nilai yg terbesar.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkenan meninggalkan jejak di sini. Mohon tidak memasang iklan atau link hidup di sini. :)