Regulasi Penerbangan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Angka COVID-19 naik lagi, setelah sempat menurun, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa. Leluasa beraktivitas di luar rumah, melakukan perjalanan, dan lain-lain. Kini angka positif penularan virus penyebab pandemi kembali meningkat dalam jumlah yang begitu mengejutkan. Kondisi ini membuat pemerintah mau tidak mau kembali memberlakukan aturan ketat mobilitas dan aktivitas masyarakat, yaitu masuk dalam PPKM level 3.



Tidak hanya untuk kunjungan ke sentra belanja, pusat permainan, taman hiburan, atau tempat makan, aturan tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. 

Bukan tanpa alasan. Pemerintah mengungkapkan penularan virus terbanyak kali ini justru berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri. Inilah mengapa, sebaiknya kamu mengetahui peraturan terbaru mengenai perjalanan dengan pesawat terbang terlebih dahulu sebelum membeli tiket. Cek update regulasi penerbangan terbaru di sini.


Peraturan dan Regulasi Penerbangan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan

Peraturan terbaru terkait penerbangan untuk para pelaku perjalanan, baik dengan rute domestik maupun internasional tertulis dalam Inmendagri paling baru Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi ini telah mendapatkan penyesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

Artinya, peraturan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang akan berpedoman pada Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini. 



Berdasarkan Inmendagri, kapasitas maksimal pesawat terbang boleh mencapai 100 persen. Namun, setiap maskapai tidak boleh lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa terkecuali.

1. Setiap calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk rute asal dan tujuan Bandar Udara yang ada di Jawa dan Bali, antarkabupaten atau antarkota yang masih dalam lingkup Jawa dan Bali harus dapat menunjukkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Kartu vaksin, minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan hasil pemeriksaan swab PCR negatif setidaknya 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
  • Kartu vaksin yang menunjukkan bahwa calon penumpang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan hasil pemeriksaan swab antigen negatif dalam waktu 1 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.




2. Sementara itu, untuk calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan dokumen lainnya yang dibutuhkan, yaitu:

  • Kartu vaksin, minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.
  • Pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif setidaknya 3 x 24 jam atau pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif setidaknya 1 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.


3. Terdapat hal-hal yang termasuk dalam pengecualian pada PPKM Level 3 terkait kartu vaksin untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang pada kondisi khusus, seperti:

  • Calon penumpang masih berusia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan untuk kendaraan yang mengangkut logistik maupun transportasi barang di luar wilayah Jawa dan Bali.
  • Calon penumpang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid atau terdapat kondisi medis tertentu sehingga tidak dapat menerima vaksin. Namun, sebagai pengganti bukti telah mendapatkan vaksin seperti yang ditetapkan, calon penumpang yang masuk dalam kategori ini wajib menyertakan surat keterangan dari dokter fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah (Puskesmas maupun Rumah Sakit Pemerintah) yang menunjukkan bahwa calon penumpang memang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi yang dimilikinya.



Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Selain berbagai aturan di atas, pemerintah melalui PPKM Level 3 juga menetapkan aturan ketat terkait protokol kesehatan untuk semua calon penumpang yang merencanakan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Adapun aturan yang dimaksud seperti:

  1. Memakai masker dari bahan kain sebanyak 3 lapis atau memakai masker medis yang harus menutup area mulut dan hidung dengan sempurna.
  2. Larangan untuk berkomunikasi dengan calon penumpang lainnya dan larangan untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui telepon genggam.
  3. Tidak diperbolehkan makan maupun minum untuk penumpang perjalanan dengan pesawat terbang dengan rute perjalanan yang memakan waktu kurang dari dua jam. Kondisi ini dikecualikan untuk penumpang yang memang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu yang apabila tidak diperhatikan justru bisa membahayakan kondisi kesehatan penumpang tersebut.
  4. Memastikan menjaga jarak dengan penumpang lainnya setidaknya satu meter.
  5. Mencuci tangan sesering mungkin dengan menggunakan sabun atau air mengalir. Tak hanya itu, setiap penumpang juga dianjurkan untuk selalu membawa hand sanitizer.

 


Sementara itu, untuk penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun tetapi tidak kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan penerbangan sebaiknya segera untuk mendapatkan vaksin sesuai dengan anjuran pemerintah. Pasalnya, sekarang vaksin telah boleh diberikan untuk anak mulai usia 6 tahun sehingga membantu melindungi tubuh selama melakukan perjalanan.

Lalu, pemerintah juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk menunda terlebih dahulu apabila sedang berencana melakukan perjalanan untuk rute internasional. Ini karena tingginya penularan virus corona varian terbaru, Omicron, berasal dari pelaku perjalanan internasional dari luar negeri yang kembali ke Indonesia. Sebaiknya bijak saat berwisata.

Tak ketinggalan, lakukan karantina atau isolasi mandiri setidaknya 7 sampai 10 hari setelah tiba di tempat tujuan atau kembali ke daerah asal untuk mencegah penyebaran virus ke orang lain.

Apabila sudah memenuhi semua aturan perjalanan yang ditetapkan, kamu boleh melakukan pemesanan tiket penerbangan sesuai dengan rencana awal. Pesan lebih praktis dan mudah melalui aplikasi Traveloka, banyak promo dan penawaran menarik untukmu. Selalu berhati-hati dan jaga kesehatan di mana pun kamu berada, ya!


8 Komentar

  1. Hemm agaknya semakin ribet kalau mau bepergian ke mana-mana, gak hanya lelah fisik tapi juga lelah pikiran. Kalau aku lebih milih gak pergi aja, karena gak bisa ngerasain liburannya. Terima kasih infonya!

    BalasHapus
  2. Infonya lengkap bngt nih ka jadi bisa prepare misal mau melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi peswat ..siap2 pcr dlu yaa

    BalasHapus
  3. Masker kain 3 lapis lumayan tebel juga sih.
    Dengan update informasi ini, bisa antisipasi nih buat yang ingin terbang

    BalasHapus
  4. Barusan nonton berita di tv. Katanya bakal ada peniadaan tes covid di penerbangan domestik. Semoga segera ada kabar baik ya.

    BalasHapus
  5. Thankyou infonya mba susi. Nah memang sih sebaiknya mengikuti regulasi kalo ingin melakukan penerbangan dengan nyaman. Demi keselamatan kita semua.

    BalasHapus
  6. Belum pernah bepergian pake pesawat mbak di masa pandemi gini. Ternyata ttp prokes memang ya, soalnya memang virusnya dr luar negeri. Hmmm

    BalasHapus
  7. Noted mba aku sebenarnya ada rencana naik pesawat tapi ragu dan gak paham regulasinya. Abis baca ini langsung deh ngerti. Thankyou mba

    BalasHapus
  8. Tapi sekarang kayaknya ada perubahan lagi mba peraturannya. Ngikut weh lah aku sama pemerintah. Hehe.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkenan meninggalkan jejak di sini. Mohon tidak memasang iklan atau link hidup di sini. :)