Ada beberapa hal yang penting diketahui oleh mereka yang ingin atau sudah bekerja di perusahaan. Namanya Perjanjian Kerja Bersama di Indonesia. Perjanjian ini melindungi posisi pekerja dan menjamin mereka mendapatkan hak-haknya.

Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama


Namanya hidup memang terus berjalan, begitu juga di dunia kerja. Mungkin sekali akan menemukan rintangan. Yah, ini sih versi jeleknya, ya. Padahal enggak selalu ke sana. Perjanjian kerja bersama merupakan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Biasanya dibutuhkan di perusahaan yang sudah besar. Perjanjian yang saya singkat jadi PKB ini membantu perusahaan dalam hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya. 


Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama

Sobat Susindra sudah bisa menerka ke arah mana, dong, tulisan saya kali ini?

Kalau bicara tentang siapa sih yang butuh PKB ini? Jawabannya tentu saja perusahaan dan pekerja. Karena, dalam kasus-kasus tertentu, perjanjian ini bisa menyiasati kondisi-kondisi tertentu. Karena PKB merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.



Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Tepatnya Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Masih ada lagi yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.16/men/xi/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pasal 12-29. 

Maksudnya adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PKB membutuhkan serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.


Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja

Mungkin ada yang mengira perjanjian kerja bersama adalah perjanjian kerja. Keduanya tentu saja sangat berbeda. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di sini bedanya. Sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa perjanjian kerja bersama disusun berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja. Dengan kata lain, PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan di sebuah perusahaan.

Secara umum, PKB mempunyai beberapa poin penting yang harus ada, yaitu: 

  1. Hak dan kewajiban perusahaan;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
  4. Tanda tangan pihak yang membuat PKB.


Selain itu, dapat ditambahkan pula ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya. PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.

PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.



Setelah perjanjian selesai dibuat, maka penting sekali untuk mendaftarkannya ke instansi yang berwenang, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Tahapannya sebagai berikut: 

  1. Mengajukan penyusunan PKB dari serikat pekerja
  2. Memverifikasi keanggotaan serikat pekerja
  3. Menentukan siapa saja tim perunding
  4. Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
  5. Melakukan perundingan PKB
  6. Mendaftarkan PKB ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah diberi materai dan ditandatangan 
  7. Pejabat berwenang dari Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB
  8. Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan


Demikian serba-serbi tentang perjanjian kerja bersama di Indonesia yang penting diketahui. Perjanjian ini sangat penting keberadaannya karena bisa mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja. Lebih jauh, juga bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan. 
Mengingat fungsinya yang penting, lebih baik pelajari lebih jauh tentang hal ini  di Kontrakhukum.com. Di sana lebih banyak dijelaskan dan lebih gamblang lagi, termasuk bantuan hukum yang diperlukan.
Kontrak Hukum merupakan solusi pertama yang Anda butuhkan ketika membuat perusahaan atau ingin melebarkan perusahaan termasuk semua layanan hukum yang berkaitan dengan hal ini. Menjalankan perusahaan bisa lebih mudah dengan langkah lebih mantap. Sudah dipercaya lebih dari 5676 usahawan di Indonesia dan akan terus berkembang karena reputasi baiknya. 
Cakupannya memang seluruh Indonesia, namun tak harus datang ke kantor pusat di Gedung Smesco Jakarta Selatan. Bisa dilakukan 100% secara online tanpa tatap muka. Bagi yang butuh bantuan, bisa juga langsung tanya ke Konsultan Layanan yang ada di laman utama.