Cara Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Iklim ekonomi di Indonesia memberi ruang yang terbuka bagi perusahaan asing untuk mendirikan PT PMA. Perusahaan ini juga menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan yang sangat disenangi  warga lokasi usaha karena menawarkan stabilitas ekonomi melalui gaji dan tunjangannya yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi bisa dikatakan sebagai simbiosis mutualisme.

cara mendirikan PT PMA



Keterbukaan ruang usaha bagi penanaman modal asing telah mewarnai banyak kota di Indonesia, tak terkecuali di kota saya. Selama kurun waktu lebih dari 15 tahun ini banyak PT PMA berdiri. Dari awalnya hanya berkisar di industri furnitur, sekarang jenis usahanya sudah semakin bervariasi.

Apakah baru 15 tahun? Tentu tidak. Sudah sejak lama sekali, sebelum ada regulasi yang mengatur,  sudah ada orang-orang asing yang memiliki usaha dengan meminjam nama warga Indonesia, dengan segala risikonya, karena bermodal percaya. Pemilik asing memiliki posisi lemah. Dahulu cerita bule "pulang bawa badan" karena usahanya diklaim seluruhnya oleh pemegang izin kadang jadi selingan percakapan. 

Ada yang seperti itu? Maklum, Kota Ukir kami ini memang sangat diminati. Saya pribadi sudah bekerja dengan orang asing sejak tahun 1997, mulai dari guide (bahasa perancis dan bahasa Inggris) sampai pernah punya usaha sendiri. Duh, auto ketahuan betapa tuanya saya. Sebelum tahun itu sudah ada yang menetap sampai anak cucu di Jepara.

Setahu saya regulasi pengaturan tentang pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Regulasi ini mengatur dengan ketat syarat pendirian perusahaan bermodal dari negara non Indonesia. Tujuannya tentu saja untuk menyehatkan iklim ekonomi di Indonesia. 

Sekilas tentang PT PMA

Bagaimanapun juga, dunia bisnis akan selalu dinamis. Di mana ada peluang di situ ada yang akan datang. Banyak perusahaan besar berskala PT yang didirikan di kota-kota industri. Sudah jadi kelaziman melihat "bule anyar" di kota kami yang menjadi target untuk jadi partner usaha dan akhirnya mendirikan perusahaan di sini.

Secara umum, selain SDA yang melimpah, SDM dengan gaji murah juga banyak tersedia. Belum lagi, pasar global selalu mempunyai permintaan barang yang tak habis-habis. Sering kali pemodal asing memulainya dari menjadi pembeli tetap kemudian berkembang menjadi perusahaan besar berbentuk PT PMA. 

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh investor asing agar bisa beroperasi di Indonesia. Penanaman modal asing ini wajib didirikan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas)



Untuk dapat menjalankan bisnisnya mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi semua persyaratan administratif secara legal yang ditentukan oleh pemerintah, salah satunya harus mempunyai surat izin usaha. Selain itu, para penanam modal diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan terkait ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Cara mendirikan PT PMA

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan lainnya, mendirikan perusahaan asing berbentuk PT PMA harus menggabungkan dua kepemilikan yaitu investor asing dan warga Indonesia. Wajib memiliki badan usaha berbentuk PT, yang di dalamnya terdapat minimal dua orang pemegang saham.

PT PMA membutuhkan sejumlah prosedur atau regulasi yang wajib dipenuhi oleh para investor yang berasal dari luar negeri. Salah satunya adalah hanya boleh melakukan kegiatan pada usaha besar. Contohnya, untuk jenis usaha tertentu, investor asing harus memiliki modal pendirian PT PMA minimal Rp 10 miliar. 

prosedur regulasi pendirian-pt-pma

Mendirikan PT PMA juga membutuhkan beberapa persyaratan legalitas, seperti: surat izin usaha, izin yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan serta izin dari lingkungan sekitar. Semua ini bisa dikerjakan sendiri akan tetapi lebih baik menyerahkannya pada yang ahli, misalnya Founders.

Syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia yaitu: 
  1. Anggaran dasar perusahaan, 
  2. Identitas perusahaan, 
  3. Pengajuan permohonan secara online, 
  4. FC Passport dari pemegang saham, 
  5. Flowchart raw materials, 
  6. Deskripsi kelangsungan bisnis, 
  7. Surat rekomendasi dari instansi terkait, 
  8. Perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya. 

Selain syarat administratif di atas, ada juga persyaratan lainnya termasuk permodalan, persyaratan kepemilikan, pengaturan ketenagakerjaan, perpajakan, dan lain-lain. Saya pinjam dari artikelnya Founders berikut ini:
  1. Modal, investor asing harus memiliki modal pendirian PT PMA minimal Rp 10 miliar untuk jenis usaha tertentu. Namun, dana bisa tergantung pada sektor bisnis yang akan dijalankan.
  2. Legalitas, para pemilik modal juga harus memenuhi sejumlah legalitas yang terdiri dari surat izin usaha yang berupa perizinan dan legalitas kepemilikan bisnis sesuai dengan jenis bisnis yang akan didirikan.
  3. Persyaratan kepemilikan usaha, untuk bisa memiliki legalitas yang berlaku di Indonesia para penanam modal setidaknya harus memenuhi syarat 51 persen dimiliki oleh investor lokal dan 49 persen asing.
  4. Tenaga kerja, syarat lainnya untuk dapat melakukan pendirian PT PMA juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia terkait ketenagakerjaan yaitu, 85 persen merupakan warga negara lokal.
  5. Keuntungan dan pajak, para pemilik modal asing harus mengikuti regulasi mengenai peraturan pajak yang berlaku di Indonesia serta keuntungan yang didapatkan juga harus mengikuti regulasi yang berlaku.
  6. Lokasi usaha, untuk dapat menjalankan bisnis di Indonesia PT PMA diharuskan untuk memilih lokasi bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti memiliki jarak dari pemukiman warga.
  7. Resiko ekonomi dan politik, untuk meminimalisir terjadinya konflik, investo asing yang akan mendirikan PT PMA di Indonesia juga wajib memperhitungkan faktor resiko dari sektor ekonomi dan politik. Sebab, hal tersebut sangat mempengaruhi kelangsungan dan keberhasilan usaha.

Masih ada lagi undang-undang yang mengatur pendirian PT PMA, salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 

prosedur regulasi pendirian-pt-pma



Sebelum memulai usaha, ada baiknya memastikan usaha tersebut berupa jenis usaha terbuka. Masih ada undang-undang lainnya yang harus diperhatikan sungguh-sungguh agar dapat memiliki usaha yang legal dan bebas risiko di Indonesia. Mengingat banyaknya hal yang perlu disiapkan, dipenuhi dan diperhatikan, alangkah baiknya jika menggunakan jasa ahli Pendirian PMA, misalnya Founders. 

Founders dapat diandalkan untuk membantu mendapatkan surat izin usaha dengan cepat, mudah, dan harga terjangkau. Ada dua paket pengurusan izin PT PMA, yaitu asic dan PrBo yang sudah mencakup Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan website. 

Mendirikan perusahaan asing di Indonesia memang wajib berbentuk PT, atau biasa disebut PT PMA. Agar dapat memiliki usaha yang legal, lancar dan terus berkembang, sebaiknya perhatikan dan patuhi peraturan yang ada. Peraturan dibuat untuk kepentingan semua pihak yang terkait. Semoga tulisan ini bermanfaat.

16 Komentar

  1. Ternyata mendirikan PT PMA gini yaa syarat2 dan caranya. Bisa lah urus sendiri tanpa ada bantuan dari calo. Dengan suntikan dana dari luar insya Allah bisnisnya makin berkembang.

    BalasHapus
  2. pernah PKL di sebuah perusahaan, waktu itu di Malang dan perusahaan ini merupakan perusahaan PMA. Sekarang baca ini jadi ngerti gimana mendirikan PT PMA

    BalasHapus
  3. menarik sekali artikelnya mba, membuka wawasan baru terkait bagaimana syarat dan cara mendirikan perusahaan pemodal asing ya

    BalasHapus
  4. Di daerah saya juga mulai ada orang-orang asing yang membuka usaha mbak, awalnya sewa lahan pertanian, terus lama-lama dibeli. Dan memang pengelolaan lahan pertaniannya lebih bagus, hasilnya juga untuk tujuan ekspor. Oh pantesan mereka bisa membeli dan membuka usaha, ternyata memang ada badan yang bisa mewadahi yaitu PT PMA

    BalasHapus
  5. Baru tau saya detail cara untuk mendirikan PMA.
    skuyy lah artikel seperti ini kudu dibaca banyak orang.
    makasi sharing nya ya mba

    BalasHapus
  6. Indonesia nih lumayan nih para pemodal asingnya, Ternyata aku pun baru tau ini tata cara mendirikan PT PMA, semoga jadi lahan kerja juga ya untuk masyarakat kita.

    BalasHapus
  7. Dengan adanya PT PMA ini membuka luas penyerapan tenaga kerja dari Indonesia. Dan semoga semakin menglobal sehingga sama-sama merasa diuntungkan untuk berbisnis di Indonesia sebagai base yang bisa diandalkan.

    BalasHapus
  8. Kepingin sih persyaratan nya tuh mba kalao PMA ditambah tenaga kerja lokal jangan hanya dijadikan buruh rendah, tapi 50% harus ada staff ahli dari Indonesia...

    BalasHapus
  9. mak aku jadi ngerti nih syarat2 bikin pt-pma. kayaknya bisa ya ditangani sendiri yang penting telaten. apalagi kalau kita berniat membangun bisnis

    BalasHapus
  10. Meskipun syaratnya cukup banyak tapi bisa nih dikerjakan sendiri ga oerlu calo2an ya mbak. Kalo udah punya izin mau usaha jadi tenang ya

    BalasHapus
  11. Lengkap banget info dan tahapannya mak... Bermanfaat banget nih untuk pembaca yang berencana mendirikan PT PMA

    BalasHapus
  12. Wah, lengkap sekali panduannya mbak
    Ini bisa sangat membantu buat yang mau mendirikan PT PMA

    BalasHapus
  13. Wah wah ternyata ada bule yang pernah ketipu org lokal saat mendirikan usaha ya. Kirain selama ini bulenya aja yg bisa memperdaya org lokal dengan minjem nama.
    Yaa begitulah kalau membuat usaha di Indonesia sudah sepatutnya mematuhi peraturan yang ada dan pilih partner yang amanah dgn perjanjian yg jelas ya supaya gak saling merugikan juga.

    BalasHapus
  14. Legalitas memang sangat penting
    Kalau terjadi apa apa mengurusnya di ranah hukum lebih mudah
    Pun yang bekerja di sana jadi aman dan tenang

    BalasHapus
  15. Mendirikan PMA ini susah banget emang. Saya yg bekerja di PMA, turut merasakan betapa belibetnya dokumen-dokumen yang harus disediakan. Dan ya, modal percaya doang jaman dulu. Untungnya almarhum bos saya gsk ketipu, dulu. Alhamdulillah udsh 47 thn perusahaan berjalanan.

    BalasHapus
  16. Membaca artikel ini, jadi mengerti bahwa mendirikan PT PMA ini ngga asal berdiri saja ya. Ada syarat2 ketat, termasuk kesediaan dana yang terhitung besar

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkenan meninggalkan jejak di sini. Mohon tidak memasang iklan atau link hidup di sini. :)